Pertanyaan yang Sering Diajukan
Semua yang perlu Anda ketahui sebelum membeli, menjual, atau berinvestasi properti di Bali.
Kepemilikan
Warga negara asing tidak dapat memegang hak milik (freehold) secara langsung, namun dapat menguasai properti secara legal melalui perjanjian leasehold, mendirikan PT PMA (perusahaan berbadan asing), atau hak pakai. Tim kami akan membantu Anda memilih struktur yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Hak Milik (freehold) adalah kepemilikan penuh yang hanya berlaku bagi warga negara Indonesia. Hak Sewa (leasehold) memberikan Anda hak pakai eksklusif atas suatu properti untuk jangka waktu tertentu, umumnya 25-30 tahun dan biasanya dapat diperpanjang — inilah opsi paling umum bagi pembeli asing.
Jangka waktu sewa di Bali umumnya berkisar 20 hingga 30 tahun, dengan banyak kontrak yang menyertakan opsi perpanjangan. Ketentuan pastinya dinegosiasikan langsung dengan pemilik tanah dan dituangkan dalam perjanjian notaris.
Proses Pembelian
Secara umum, prosesnya meliputi: pencarian dan survei properti, due diligence atas sertifikat dan izin, penandatanganan perjanjian mengikat (PPJB), pembayaran, dan peralihan hak melalui notaris. Kami mendampingi Anda di setiap langkah bersama mitra hukum terpercaya.
Ya. Semua transaksi properti di Indonesia wajib diproses oleh notaris/PPAT berlisensi, yang memverifikasi keabsahan sertifikat dan menyiapkan akta peralihan hak. Kami bekerja sama dengan notaris terpercaya yang juga berbahasa Inggris.
Transaksi yang berjalan lancar umumnya memerlukan waktu 4-8 minggu, mulai dari penandatanganan perjanjian awal hingga peralihan hak selesai di notaris, tergantung hasil due diligence dan pengecekan izin.
Hukum & Pajak
Pembeli umumnya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari nilai transaksi, ditambah biaya notaris dan due diligence. Penjual bertanggung jawab atas pajak penghasilan dari penjualan (PPh).
Dokumen utama yang perlu diperiksa meliputi sertifikat tanah (SHM/HGB), izin bangunan (PBG/IMB), dan konfirmasi zonasi. Proses due diligence kami memastikan semuanya terverifikasi sebelum Anda melanjutkan transaksi.
Investasi
Vila dengan lokasi strategis di kawasan seperti Canggu, Pererenan, dan Uluwatu umumnya menghasilkan imbal hasil sewa kotor tahunan sebesar 8-15%, tergantung kualitas pengelolaan, musim, dan jenis properti.
Kami bekerja sama dengan perusahaan manajemen properti dan sewa terpercaya yang dapat menangani pemesanan, perawatan, dan layanan tamu, sehingga investasi Anda tetap berjalan lancar meski Anda tidak berada di Bali.
Masih punya pertanyaan?
Tim kami dengan senang hati akan menjelaskan detailnya lewat panggilan singkat atau chat.